WahanaNews.co | Bai Tianhui, Pejabat mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar di China yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Tianhui terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah yang amat besar tersebut ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Dilaporkan oleh CCTV dikutip dari AFP, Tianhui disogok untuk memanfaatkan posisinya menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan.
"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," demikian pembacaan putusan dari majelis hakim.
Tianhui merupakan salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tolak Mundur Melawan Serangan Balik Koruptor
Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi menyebabkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lai Xiaomin, divonis mati karena korupsi US$260 juta (setara Rp4,2 triliun). Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
Banyak publik yang mendukung langkah radikal Xi dalam memerangi korupsi di China. Namun tak sedikit pula yang mengkritik bahwa kampanye itu kemungkinan dimanfaatkan untuk menyingkirkan lawan-lasan politiknya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.