Gerindra, kata dia, menghendaki pengembalian sistem berdasarkan UUD 1945 versi asli.
Menurut jurnal di situs Cambridge.org, UUD 1945 yang asli dibentuk hanya oleh segelintir elite dalam lembaga yang didirikan kekuasaan pendudukan Jepang pada 1945.
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
"Ini berarti pembatalan amandemen konstitusi yang dibuat antara tahun 1999-2002 yang mendukung pemilu demokratis, perlindungan hak asasi manusia, dan batasan masa jabatan presiden (dua periode lima tahun)," ujar Wilson.
Pengamat politik ini juga menyinggung rekam jejak Prabowo pada 2014. Di tahun tersebut, kata Wilson, ketum Gerindra ini memimpin koalisi parlemen multi-partai yang mengesahkan RUU Pilkada.
Proses pengesahan UU itu berlangsung alot sehingga harus melalui pemungutan suara. Koalisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung produk hukum tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
KMP di parlemen terdiri dari 73 anggota fraksi Golkar, 55 anggota fraksi PKS, 44 anggota fraksi PAN, 32 anggota fraksi PPP, dan 22 anggota fraksi PAN.
UU itu memungkinkan kepala daerah termasuk gubernur ditunjuk parlemen atau seperti sebelum 2005.
Sementara itu, koalisi Jokowi-Jusuf Kalla saat itu tetap mendukung Pilkada langsung yang dipilih rakyat.