WahanaNews.co | Sekitar 10 ribu warga Palestina yang bekerja di Israel melakukan aksi mogok kerja selama satu hari, yaitu pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Mereka memprotes metode pembayaran gaji, yang semula dibayarkan tunai menjadi di transfer ke rekening bank mereka.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
Metode baru pembayaran gaji ini disetujui oleh otoritas Palestina dan otoritas Israel karena dirasa lebih efisien dan aman dalam menyalurkan gaji.
Akan tetapi, para pekerja waswas dengan biaya administrasi yang tak terduga dan gaji mereka akan dipotong pajak.
Sekitar 200 ribu warga Palestina ke Israel setiap hari atau ke wilayah yang ditempati pemeluk Yahudi, untuk bekerja.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Penghasilan mereka dengan bekerja di sana, dua kali lipat dari pada mereka yang bekerja di wilayah Palestina atau lembaga negara Palestina.
Sebagian besar pekerja asal Palestina tidak memiliki rekening bank sehingga pembayaran gaji mereka dilakukan secara manual (dicatat).
Namun pembayaran gaji sekarang diubah menjadi sistem transfer sehingga bisa pula menciptakan keuntungan dari service fee (biaya jasa) pada perbankan Palestina.
Di bawah kesepakatan ini, gaji-gaji pegawai akan dibayar secara mingguan dengan biaya administrasi bank USD 1 per satu kali transfer.
Kementerian Tenaga Kerja Palestina Nasri Abu Jeish mengatakan kesepakatan ini ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan tidak ada rencana sama sekali untuk memberlakukan pajak-pajak baru.
Sumber di Kementerian Pertahanan Israel mengatakan perubahan ini akan mengalami masa penyesuaian hingga benar-benar diberlakukan pada 1 Januari 2022.
“Ini akan memperkuat perekonomian Palestina. Dampak positifnya banyak, seperti memastikan uang pensiun para pekerja dibayarkan oleh majikan mereka yang ada di Israel dan ini juga untuk mengurangi uang gelap,” kata sumber tersebut. [rsy]