WahanaNews.co | Arab
Saudi menerbitkan kebijakan baru berkenaan ruang publik. Mereka hanya
mengizinkan orang yang telah divaksin lengkap untuk mendatangi ruang publik
seperti mal, restoran, toko dan pasar.
Baca Juga:
Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto atas Kemenangan di Pilpres 2024
Dikutip dari Arab News, kebijakan itu dikeluarkan oleh
Kementerian Urusan Kota, Pedesaan dan Perumahan. Aturan itu mulai berlaku pada
1 Agustus 2021.
Nantinya setiap orang yang akan masuk ke ruang publik wajib
menujukkan bukti vaksinasi mereka. Bila belum divaksin lengkap maka orang
tersebut tidak diizinkan masuk ke tempat itu.
"Sejalan dengan upaya kementerian untuk melindungi
kesehatan masyarakat, vaksinasi diperlukan untuk memasuki fasilitas publik dan
swasta, dengan tetap mematuhi langkah-langkah pencegahan untuk menjaga
kesehatan masyarakat," tulis pengumuman tersebut di Twitter.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Produk Mamin, RI Fasilitasi Penjajakan Bisnis UKM Indonesia dengan Importir Arab Saudi
Sebelumnya Arab Saudi juga membuat keputusan melarang
warganya yang belum divaksin lengkap pergi ke luar negeri.
Sejauh ini Arab Saudi menggunakan tiga jenis vaksin untuk
warganya, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson & Johnson. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.