WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemblokiran terhadap sejumlah platform digital global kembali terjadi di Rusia.
Kebijakan terbaru ini muncul setelah regulator internet negara tersebut, Roskomnadzor, menghapus domain YouTube dan WhatsApp dari sistem domain nasional yang dikelola pemerintah.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Keputusan tersebut berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan digital internasional.
Pengguna kini tidak lagi dapat membuka YouTube secara langsung tanpa bantuan layanan Virtual Private Network (VPN).
Hal ini terjadi karena alamat situs tersebut tidak lagi diterjemahkan melalui sistem Domain Name System (DNS) resmi yang berlaku di Rusia.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Peran 4 Terdakwa Kasus Judol Komdigi: Pengumpul Website Hingga Pengumpul Duit
Mengutip laporan Deutsche Welle pada Sabtu, 14 Februari 2026, pemerintah Rusia juga disebut meningkatkan tekanan terhadap aplikasi perpesanan Telegram.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital asing yang berada di luar kendali negara.
Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi dalam praktik pengawasan dan sensor internet di Rusia.
Sistem DNS sendiri pada dasarnya berfungsi seperti buku telepon digital yang menerjemahkan nama domain menjadi alamat IP agar dapat diakses oleh perangkat pengguna.
Di Rusia, sistem yang digunakan dikenal sebagai National Domain Name System (NDNS), yang diperkenalkan bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat.
Melalui regulasi tersebut, seluruh penyedia layanan internet diwajibkan menggunakan NDNS agar pemerintah dapat mengendalikan lalu lintas dan akses situs secara terpusat.
Tanpa dukungan DNS yang sesuai, sebuah situs web tidak dapat diakses secara normal.
Laporan dari sejumlah kanal Telegram bahkan menyebutkan bahwa beberapa domain media internasional turut dihapus dari sistem tersebut, sehingga semakin membatasi arus informasi dari luar negeri.
Sebelumnya, Roskomnadzor lebih sering mengandalkan teknologi Deep Packet Inspection (DPI) untuk membatasi akses internet.
Teknologi ini memungkinkan otoritas menyaring sekaligus memperlambat lalu lintas data tertentu tanpa harus memblokirnya sepenuhnya.
Akibat penerapan DPI, sejumlah platform seperti YouTube memang masih dapat diakses, tetapi dengan kecepatan yang sangat lambat.
Namun, para pakar telekomunikasi menilai kapasitas sistem tersebut memiliki keterbatasan teknis, sehingga otoritas kemungkinan memilih metode pembatasan yang lebih tegas dan menyeluruh.
Kondisi ini memicu keluhan dari banyak pengguna internet di Rusia yang merasakan koneksi semakin tidak stabil.
Sebagian bahkan menyebut hampir tidak ada layanan global yang dapat digunakan secara optimal tanpa VPN.
Di sisi lain, penggunaan VPN gratis juga kerap menimbulkan masalah baru berupa koneksi lambat dan potensi risiko keamanan data.
Situasi tersebut semakin kompleks dengan diberlakukannya undang-undang baru yang menetapkan denda hingga 5.000 rubel (sekitar Rp1,1 juta).
Sanksi itu dikenakan terhadap pencarian materi yang dikategorikan ekstremis serta penggunaan VPN tertentu yang tidak disetujui pemerintah.
Sejumlah pakar keamanan siber turut memperingatkan bahwa pembatasan yang semakin ketat berpotensi memunculkan praktik pengalihan pengguna ke situs palsu.
Situs-situs tersebut dikhawatirkan sengaja dirancang untuk mencuri data pribadi, termasuk informasi perbankan dan kredensial akun digital.
Jika kebijakan ini terus berlanjut, Rusia dinilai berisiko mengembangkan ekosistem internet yang semakin terpisah dari jaringan global.
Kondisi tersebut tidak hanya membatasi arus informasi, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap akses informasi daring di dalam negeri serta memperlebar jurang digital dengan dunia internasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]