WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Eks Menteri Pertanian (Mentan) mengajukan permohonan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memerintahkan KPK membuka rekening yang diblokir.
Kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan permohonan tertulis itu sebagai tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya diajukan SYL secara lisan.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Djamaludin, rekening yang diminta dibuka itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia menyebut rekening tersebut murni berisi hasil gaji SYL dan sang istri, Ayunsri Harahap. Ia pun mengaku sudah melampirkan seluruh mutasi rekening untuk membuktikan hal tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," jelas dia.
Majelis hakim mengatakan pembukaan blokir rekening tersebut tak bisa serta-merta langsung dilakukan.
Majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan jaksa KPK perlu mencocokkan rekening SYL yang diminta dibuka dengan barang bukti dalam kasus tersebut. Ia menuturkan jika pemblokiran rekening tersebut tak lagi dibutuhkan dalam perkara ini, majelis hakim akan mengambil sikap atas permohonan tersebut.