Pada 1936, pemimpin Iran saat itu yang pro-Barat, Reza Shah, melarang pemakaian cadar dan jilbab sebagai upaya memodernisasi negara. Banyak perempuan melawan.
Ia kemudian digulingkan. Pahlevi Syah lalu mengambil alih. Penguasa baru itu menerapkan wajib jilbab pada 1979. Namun, aturan itu baru disahkan sebagai undang-undang pada 1983.
Baca Juga:
Balas Israel, Iran Disebut Bakal Tingkatkan Kekuatan Hulu Ledak
Pemerintah kemudian membentuk gugus tugas untuk menegakkan peraturan yakni polisi moralitas. Tugas mereka untuk memastikan bahwa aturan dipatuhi.
Polisi Moralitas Iran di bawah komando Mohammad Rostami Chemtech Gachi semakin menunjukkan kekerasan dan kekuatan berlebihan.
Pada awal 2022, Rostami menyatakan pihaknya akan menghukum perempuan Iran yang menolak mengenakan jilbab, demikian dikutip Home Treasury.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Polisi moral berpatroli di jalan-jalan dengan mandat memasuki area publik untuk memeriksa penerapan hukum jilbab dan persyaratan Islam lain. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.