WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyampaikan keprihatinan serius atas amandemen undang-undang yang diadopsi oleh parlemen Israel (Knesset) dan dinilai bertujuan menghambat hingga menghentikan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Guterres mendesak agar amandemen tersebut segera dicabut karena bertentangan dengan hukum internasional dan mandat PBB.
Baca Juga:
Guterres Sampaikan Duka Mendalam, PBB Siap Kirim Bantuan ke Empat Negara Terdampak Banjir Besar
Melalui Juru Bicaranya, Stéphane Dujarric, Guterres menegaskan bahwa amandemen yang disahkan pada 29 Desember tersebut berpotensi melemahkan secara signifikan kemampuan UNRWA dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
“Amandemen yang diadopsi 29 Desember terhadap UU Penghentian Operasi UNRWA berupaya semakin menghambat kemampuan UNRWA. Yaitu untuk beroperasi dan melaksanakan kegiatan yang diamanatkan," kata Sekjen PBB melalui Juru Bicara Stéphane Dujarric.
Ia menilai, regulasi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum internasional yang mengatur keberadaan dan perlindungan terhadap badan-badan PBB, termasuk UNRWA yang selama ini berperan penting dalam membantu pengungsi Palestina.
Baca Juga:
Guterres Desak Junta Myanmar Akhiri Kekerasan dan Kembalikan Pemerintahan Sipil
“UU dan amandemennya tidak sesuai dengan status dan kerangka hukum internasional yang berlaku. Khususnya untuk UNRWA dan harus segera dicabut," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut, Guterres mengingatkan bahwa UNRWA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia juga menegaskan kewajiban Israel untuk menghormati Piagam PBB serta Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB yang memberikan perlindungan hukum bagi lembaga-lembaga di bawah naungan PBB.