“Konvensi tersebut tetap berlaku untuk UNRWA, properti dan asetnya, serta para pejabat dan personel lainnya. Properti yang digunakan oleh UNRWA tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan tersebut.
Sekjen PBB juga menyoroti pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025.
Baca Juga:
Guterres Sampaikan Duka Mendalam, PBB Siap Kirim Bantuan ke Empat Negara Terdampak Banjir Besar
Dalam pendapat tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan penghormatan penuh terhadap hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk UNRWA beserta seluruh personelnya, di wilayah Palestina yang diduduki.
Guterres menekankan bahwa peran UNRWA sangat krusial dalam memberikan layanan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan wilayah lain di kawasan tersebut.
Menurutnya, keberlanjutan operasi UNRWA memiliki dampak langsung terhadap upaya internasional dalam meredakan konflik dan memenuhi mandat Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga:
Guterres Desak Junta Myanmar Akhiri Kekerasan dan Kembalikan Pemerintahan Sipil
“UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam melayani rakyat Palestina, di Gaza, dan di tempat lain di kawasan itu. Operasi UNRWA yang berkelanjutan di Gaza berkontribusi pada implementasi efektif resolusi Dewan Keamanan 2803 (2025) dan Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza,” ujarnya, menekankan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.