WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap produk impor asal China pada Kamis (10/4/2025) waktu setempat.
Langkah ini semakin menegaskan pendekatan tegas Presiden Donald Trump dalam menghadapi mitra dagang utama AS di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara kedua negara.
Baca Juga:
Mengaku sebagai Tuan Setan, Pria AS Ini Ancam Bunuh Trump dan Elon Musk
Dengan kebijakan ini, produk-produk dari China kini dikenai tarif minimum sebesar 145%, yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya.
The New York Times melaporkan bahwa kebijakan ini diumumkan hanya sehari setelah Trump menyatakan bahwa tarif atas barang-barang dari China akan dinaikkan menjadi 125%.
Kenaikan tersebut merupakan respons terhadap tindakan balasan yang dilakukan Beijing atas kebijakan tarif yang telah diberlakukan sebelumnya oleh AS.
Baca Juga:
10 Negara Paling Dibenci di Dunia: China, AS, dan Rusia di Urutan Teratas
Namun, Gedung Putih kemudian mengklarifikasi bahwa angka 125% tersebut merupakan tambahan dari tarif awal sebesar 20% yang telah diterapkan sebelumnya.
Kenaikan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan keterlibatan China dalam memasok fentanil ke Amerika Serikat, yang telah menjadi perhatian utama pemerintahan Trump dalam perang melawan penyalahgunaan narkoba.
China tetap menjadi negara asal impor terbesar kedua bagi AS serta produsen utama berbagai barang konsumsi global, seperti ponsel, mainan, komputer, dan produk rumah tangga lainnya.