Wilawan diduga memperdaya sejumlah biksu agar bersedia melakukan hubungan seksual dengannya, lalu diam-diam merekam adegan tersebut untuk tujuan pemerasan.
Wanita berusia 30 tahun itu kini menghadapi berbagai dakwaan, mulai dari pemerasan, pencucian uang, hingga menerima barang hasil kejahatan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi menyebut Wilawan telah mengumpulkan sekitar 385 juta baht, atau setara Rp 195 miliar, dalam tiga tahun terakhir melalui praktik pemerasan tersebut.
Skandal ini menjadi sorotan nasional dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat Thailand, di mana agama Buddha dan para biksu masih dianggap sebagai simbol moralitas dan keteladanan.
Publik mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan, agar kepercayaan terhadap institusi keagamaan tidak semakin luntur.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.