WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendukung upaya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan pernyataan lisan untuk nasihat hukum (advisory opinion) di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara koalisi masyarakat sipil dengan Kemlu, yang diwakili Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L. Amrih Jinangkung dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
“Koalisi juga menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Luar Negeri, yang pada dasarnya mengapresiasi langkah-langkah Kemlu RI, terutama Menlu Retno Marsudi, yang terus mendukung hak asasi manusia dan menolak tindakan genosida yang diduga dilakukan Israel terhadap warga Palestina,” demikian menurut koalisi, sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa (13/2/2024).
Di antara organisasi masyarakat sipil yang ikut serta dalam koalisi tersebut adalah Kontras, YLBHI, Dompet Dhuafa, Amnesty International Indonesia, FORUM-ASIA, Asia Justice and Rights (AJAR), YAPPIKA, dan SINDIKASI.
Koalisi tersebut menyoroti serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 27 ribu warga sipil Palestina, mencederai 66 ribu orang, dan memaksa lebih dari 1,7 juta orang lainnya mengungsi dari tempat tinggalnya.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Di tengah gempuran Israel ke Jalur Gaza yang terus berlanjut, koalisi tersebut memandang solidaritas dan kerja sama untuk membela hak rakyat Palestina harus terus dijaga, salah satunya dengan cara mendukung Kemlu RI menyampaikan pernyataan lisan untuk advisory opinion di ICJ.
Koalisi masyarakat sipil juga mengajukan sejumlah rekomendasi untuk menguatkan pernyataan Indonesia, yaitu supaya ada penegasan atas adanya keberpihakan negara-negara adikuasa terhadap tindakan Israel dan penekanan terhadap pentingnya menerapkan tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect).
Pentingnya langkah-langkah diplomasi untuk menekan Israel supaya tunduk pada hukum internasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Gaza harus ditekankan dalam pernyataan lisan Indonesia, menurut koalisi itu.