"Artinya itu (keterlibatan Indonesia) adalah bentuk kepercayaan internasional kepada negara kita. Jadi kita harus tetap melaksanakannya apapun yang terjadi,” katanya melanjutkan.
Sidik juga menekankan bahwa keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia memiliki landasan yang kuat, baik secara ideologis maupun konstitusional.
Baca Juga:
Israel Selidiki Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon, Salahkan Hizbullah
Nilai-nilai tersebut tertuang dalam Pancasila, khususnya sila kedua, serta amanat yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu kan juga mandat dari Pancasila, khususnya sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian di pembukaan UUD 1945 juga tertuang bahwa Indonesia punya amanat untuk ikut menciptakan perdamaian dunia dan perdamaian abadi,” katanya.
Dengan dasar tersebut, ia menilai bahwa partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara yang harus dijalankan secara konsisten.
Baca Juga:
Komnas HAM Kejar Pemeriksaan 4 Anggota TNI di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Selain itu, keterlibatan tersebut juga berkaitan erat dengan reputasi Indonesia di mata dunia internasional.
Maka, katanya, keterlibatan dalam misi perdamaian itu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.
“Akan aneh jika Indonesia tidak terlibat, karena ini mandat konstitusi sekaligus menyangkut reputasi Indonesia di dunia internasional,” ujar Sidik.