WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali bikin geger dunia.
Setelah sempat mereda, larangan perjalanan ala Trump kini bangkit kembali dengan cakupan lebih luas dan dampak yang lebih dalam.
Baca Juga:
Visa Haji Furoda Belum Terbit, Kemenag: Belum Ada Informasi Resmi
Dari pelarangan masuk bagi warga 12 negara, pembatasan parsial untuk 7 negara lain, hingga tekanan terhadap universitas ternama seperti Harvard dan Columbia, semuanya jadi bukti bahwa AS di bawah Trump kembali mengambil langkah ekstrem demi alasan "keamanan nasional".
Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengetatkan aturan imigrasi.
Mulai 9 Juni 2025, AS akan memberlakukan larangan perjalanan penuh (full travel ban) bagi warga dari 12 negara, serta pembatasan parsial untuk 7 negara lainnya.
Baca Juga:
36 Calon Haji Non Prosedural Gagal Berangkat karena Gunakan Visa Kerja
Langkah ini diteken langsung oleh Presiden Donald Trump lewat sebuah proklamasi baru yang disebutnya sebagai bagian dari "pengamanan nasional". Banyak yang menganggap kebijakan ini sebagai deja vu larangan perjalanan kontroversial pada awal masa jabatan Trump tahun 2017 silam.
Dilansir dari Travelo Biz, warga dari 12 negara berikut akan dilarang masuk ke AS dengan hampir semua jenis visa, termasuk visa pelajar, bisnis, turis, dan imigran:
• Afghanistan