WahanaNews.co | Usai memicu kontroversi karena berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, Menteri Pertahanan Israel, Itamar Ben-Gvir, melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum.
"Saya memerintahkan kepolisian Israel untuk melarang pengibaran bendera PLO [kelompok penguasa di Palestina] di tempat-tempat umum, sebuah tanda identifikasi organisasi teroris," kata Ben-Gvir di Twitter, Minggu (8/1).
Baca Juga:
Pendeta Gilbert Pernah Sanjung Anies Baswedan, Ucapannya Diprotes Netizen
Ia kemudian menuliskan, "Kami akan melawan terorisme dan pendukung terorisme dengan segenap kekuatan kami."
Ben-Gvir mengumumkan larangan ini tak lama setelah bendera Palestina berkibar di Israel selatan pada Kamis lalu.
Bendera itu dikibarkan oleh Karim Younis, yang baru saja dibebaskan dari penjara setelah dipenjara 40 tahun karena membunuh seorang warga Israel.
Baca Juga:
Film Ice Cold Bikin ‘Gaduh’ Prof Eddy Hiariej: Kasus Sudah Terang Benderang
Keputusan ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pakar bahkan menyebut larangan ini tak sesuai hukum.
"Tak ilegal [mengibarkan bendera Palestina]. Seseorang harus ke pengadilan untuk mendapatkan pernyataan bahwa perintah itu ilegal," ujar seorang pengacara Israel, Avigdor Feldman, seperti dilansir dari CNN.
The Guardian melaporkan bahwa di masa lampau, Israel memang sempat melarang pengibaran bendera Palestina.
Mereka menganggap bendera Palestina sebagai lambang kelompok teror, seperti milik Hamas atau Hizbullah. Pengibar bendera itu pun bakal dianggap sebagai pendukung terorisme.
Namun, semua berubah setelah Israel dan Palestina menandatangani serangkaian kesepakatan damai yang dikenal sebagai Perjanjian Oslo pada 1993 silam.
Setelah perjanjian itu, bendera PLO dianggap sebagai lambang Otoritas Palestina, yang berkuasa di Jalur Gaza dan sebagian Tepi Barat. Israel pun mencabut larangan bendera Palestina.
Kini, Feldman pun menganggap argumen Ben-Gvir melarang bendera Palestina karena alasan terorisme tak lagi kuat.
Israel memang kerap melarang pengibaran bendera, termasuk milik mereka sendiri, dalam keadaan-keadaan tertentu.
Mereka pernah melarang bendera Palestina yang dikibarkan para pelayat di pemakaman jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh.
Di sisi lain, mereka juga pernah mencabut bendera Israel yang dikibarkan orang Yahudi di Temple Mount. Muslim menyebut kompleks Temple Mount sebagai Haram al-Sharif.
Kepolisian Israel menyatakan, "Keputusan untuk mencabut bendera berdasarkan beberapa faktor, seperti sifat bendera, alasan bendera itu dikibarkan, dan pengibaran itu memicu tindakan tertentu atau tidak."
"Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan berdasarkan keamanan umum dan potensi pelanggaran kriminal, seperti mendukung organisasi teroris."
Namun, seorang pengacara Palestina, Dianna Buttu, mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi sudah melarang aturan pelarangan semacam itu pada November 2022 lalu.
Larangan bendera itu hanya dapat diterapkan jika "ada kemungkinan besar pengibaran bendera itu akan memicu pelanggaran keamanan publik.". [ast]