Beijing meminta setiap kapal-kapal khusus untuk melaporkan posisinya pada saat memasuki perairan klaim teritorialnya.
Mengutip The Hindu, Administrasi Keselamatan Maritim China menyebut bahwa aturan ini berlaku untuk kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif.
Baca Juga:
Badan Intelijen Korsel: Putri Kim Jong Un Sudah Amankan Narasi Revolusioner untuk Suksesi
Termasuk kapal-kapal tanker, bahan kimia, gas cair, dan zat berbahaya.
"Peluncuran peraturan maritim semacam itu adalah tanda peningkatan upaya untuk menjaga keamanan nasional China di laut dengan menerapkan aturan ketat untuk meningkatkan kemampuan identifikasi maritim," ujar badan maritim Beijing itu, dikutip dari The Global Times.
China juga disebutkan tidak akan segan dalam melarang kapal-kapal yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok
Bahkan mengusirnya dari wilayah perairan LCS.
LCS sendiri merupakan jalur penting untuk sebagian besar pengiriman komersial dunia dengan beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, China, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
Perairan itu diyakini sebagai lautan yang kaya hasil alam, terutama migas dan ikan.