WahanaNews.co | Ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur, ajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Menurut keterangan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, sudah ada 198 laporan permohonan pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang 2022.
Baca Juga:
Didikan Militer untuk Pelajar: Pemprov Jabar Latih 50 Siswa Subang di Lanud Sdm
Alasannya, karena kehamilan di luar nikah.
Dari ratusan laporan permohonan itu, sebanyak 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak.
Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Lalu, apa saja dampak atau risiko yang terjadi jika perempuan berusia kurang dari 19 tahun hamil?
Risiko hamil pada perempuan usia kurang dari 19 tahun
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur sekaligus pengajar di Departemen Obstetri dan Ginekologi di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Sutrisno mengatakan bahwa kehamilan pada usia muda mempunyai risiko fisik dan psikis.