Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.
Bagaimana jika sudah terlanjur hamil pada usia muda?
Baca Juga:
Penyuluhan Hukum di SMA Ambon: Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Menilik kasus yang terjadi di Ponorogo, Sutrisno mengatakan, jika kejadian sudah terlanjur, maka anak yang hamil itu harus menjalani perawatan antenatal yang baik hingga perencanaan persalinan yang tepat.
Perawatan antenatal adalah perawatan ibu hamil sejak bulan pertama sampai dengan menjelang persalinan.
Dalam perawatan ini, setidaknya ibu hamil bertemu dengan tenaga kesehatan 6 kali, dan dua kali pertemuan dengan dokter umum atau spesialis kandungan.
Baca Juga:
Tingkatkan Karakter dan Budi Pekerti Anak, 1.200 Pelajar di Cianjur Ikuti Sanlat
Sedangkan terkait diet gizi, Sutrisno mengatakan, ibu hamil penting untuk mencukupi kebutuhan gizinya, menjaga kesehatan, dan menjamin tumbuh kembang bayinya.
"Asupan gizi yang diterima terdiri dari maktronutrient dan mikronutrient, untuk makronutrient adalah karbohidrat, protein, dan lemak," pungkasnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.