Wiku pun mengingatkan manajemen
fasilitas kesehatan (faskes) untuk melengkapi seluruh syarat administrasi
pencairan insentif bagi nakes.
Imbauan ini merespons lambatnya
realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sebagai ujung tombak
penanganan Covid-19 di lapangan.
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
"Kemkes berkoordinasi dengan
pemda untuk memastikan insentif bagi nakes dapat disalurkan dengan baik dan
tepat waktu. Kami minta fasyankes segera memenuhi persyaratan administrasi yang
dibutuhkan sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga
kesehatan," ujar Wiku.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
menyebutkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan masih terhambat di
tingkat daerah.
Realisasi penyaluran dari pemerintah
daerah (pemda) ke tenaga kesehatan masih di level 72 persen.
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mencatat, pemerintah pusat sudah menyalurkan
hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah.
Nilainya mencapai Rp 4,17 triliun.
Tetapi, realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ke tenaga kesehatan baru
mencapai Rp 3 triliun.
"Sisanya itu masih ada di
anggaran kas daerah," kata Astera dalam konferensi pers secara virtual
pada Kamis (4/2/2021).