Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021,
besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga
kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara.
Tapi, sampai saat ini, pemerintah
belum menetapkan perubahannya.
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
"Kami yakinkan, saat ini belum
ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif
tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada
2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2/2021).
Askolani menambahkan, pemberian
insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan
sebagai baris terdepan dalam penanganan Covid-19.
Ia juga menekankan, dukungan kepada
tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 maupun tenaga kesehatan yang membantu
pelaksanaan vaksinasi akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pemerintah masih membahas
rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan, belum membuat keputusan
final mengenai hal itu.
"Terkait dengan pengurangan
insentif bagi nakes, hal ini masih dibahas oleh Menteri Kesehatan dan Menteri
Keuangan," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden
Jakarta, Kamis (4/2/2021).
"Pada prinsipnya pemerintah
memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan
pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19 dan keputusan yang nantinya akan diambil
tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan
dan juga anggaran yang tersedia," katanya.