WahanaNews.co | Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, yang mengatakan bahwa besaran insentif nakes dan santunan
kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.
Baca Juga:
Insentif Pajak Berakhir, Mulai 1 Januari 2026 Harga Mobil Listrik Ini Naik Puluhan Juta
"Sampai saat ini, belum ada perubahan
kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap
sama dengan yang diberlakukan pada 2020," kata Askolani, Kamis (4/2/2021).
Askolani menyampaikan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi
dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi
Covid-19 secara menyeluruh.
Dengan keputusan tersebut, maka
besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Simanosor Salurkan BLT Dana Desa 2025
Lantas, berapa besaran insentif nakes?
Besaran Insentif Nakes