Astera menyebutkan, pihaknya bersama
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan kembali kepada
pemda untuk segera menuntaskan penyaluran insentif.
"Teguran" ini
disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan
Kemendagri yang keluar pada hari yang sama, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
Melalui surat tersebut, Astera
menambahkan, pemerintah pusat meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera
dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran 2021.
"Sehingga, pelaksanaan
pembayarannya bisa sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi
menyatakan, pihaknya sedang me-review kebijakan
insentif untuk nakes.
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
Ia memastikan semua proses ini
berlanjut. Oleh karena itu, Kemenkes bersama dengan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) bersama untuk merumuskan ini semua.
"Saya yakin tidak lama lagi kami
akan menyelesaikan semua kewajiban pemerintah yang berkenaan dengan apa yang
harus diberikan pemerintah untuk tenaga kesehatan Indonesia," ujarnya. (Adinda Pryanka dan Rr Laeny Sulistyawati, Antara)-qnt
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.