Insentif untuk bidan dan perawat juga
turun dari Rp 7,5 juta per bulan menjadi Rp 3,75 juta per bulan.
Tenaga kesehatan lainnya yang ikut
menangani Covid-19 mendapat insentif Rp 2,5 juta, turun dari nilai pada tahun
lalu, sebesar Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
Terakhir, untuk santunan kematian bagi
tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai
yang sama, yaitu Rp 300 juta.
"Satuan biaya tersebut merupakan
batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis surat itu, seperti
dikutip pada Rabu (3/2/2021).
Rencana pemerintah memangkas insentif
bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 kemudian menuai
kritik dari Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, yang meliputi Indonesia
Corruption Watch (ICW), LaporCovid19,
Lokataru Foundation dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI).
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
"Kami mendesak agar pemerintah
membatalkan kebijakan terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan dan
segera merealisasikan pemberian insentif dan santunan kematian kepada tenaga
kesehatan," kata perwakilan koalisi, Wana Alamsyah.
Wana mengemukakan adanya penurunan
alokasi dana untuk penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2021.
Menurut dia, pemerintah pada 2020
mengalokasikan anggaran kesehatan khusus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 87,55
triliun, namun menurunkannya menjadi Rp 60,5 triliun pada 2021.