"Pemotongan insentif bagi tenaga
kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk
Covid-19," katanya.
Wana juga mengatakan bahwa sampai
sekarang masih banyak tenaga kesehatan yang belum menerima insentif atau
santunan dari pemerintah.
Baca Juga:
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin Dinyatakan Bebas
"Masih banyaknya tenaga kesehatan
yang belum mendapatkan insentif dan santunan kematian salah satu penyebabnya
karena belum tata kelola data yang dimiliki oleh pemerintah buruk," kata
Wana.
Berdasarkan data LaporCovid-19 per 26 Januari 2020, ada 75,6 persen atau sekitar 120
orang dari 160 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif yang dijanjikan
pemerintah.
Menurut data tersebut, 24 persen lain
tenaga kesehatan menerima insentif namun nilainya tidak sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan No. 447/2020.
Baca Juga:
Renja Optimalisasi Peran DPRD Kota Depok
"Pemerintah harus segera
memperbaiki data terkait dengan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi
tenaga kesehatan. Kami minta BPK, KPK segera melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap anggaran penanganan Covid-19," kata Wana.
Pemerintah melalui Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini
memastikan, tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini.
Besaran bantuan yang diberikan masih
sama dengan tahun lalu.