WahanaNews.co | Sejumlah komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Net Zero Waste Management Consortium, Koalisi Pejalan Kaki, dan JejakSampah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan pelabelan Bipheno A (BPA) kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).
Alfred Sitorus dari Gerakan Percepatan Labelisasi BPA Kemasan AMDK dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, produksi galon plastik keras dengan tipe Polycarbonates mengandalkan bahan kimia Bispheno A atau yang lebih sering disingkat BPA.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Bahan kimia BPA, lanjutnya, memiliki potensi bahaya residu dari proses luluhnya partikel tersebut. Berbagai publikasi ilmiah mutakhir menunjukkan berbagai dampak fatal akibat toksisitas BPA pada kelompok dewasa dan usia produktif antara lain dapat mempengaruhi fertilitas, menyebabkan keguguran, dan komplikasi persalinan, obesitas, dan berbagai penyakit metabolik.
”Oleh karena itu kami dari berbagai komponen masyarakat sipil mendukung rencana BPOM untuk pelabelan BPA kemasan AMDK ini sesegera mungkin," ujarnya.
Menurut dia pelabelan BPA pada kemasan AMDK makin cepat makin baik, seiring dengan keharusan melindungi masyarakat terutama anak-anak dari potensi risiko terpapar material B3 atas air minum yang mereka konsumsi.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Pelabelan tersebut, tambahnya, bukan berarti pelarangan edar galon Polycarbonates. Pelabelan tersebut semata-mata hanya untuk mengantisipasi masalah-masalah kesehatan yang mungkin muncul di masa mendatang akibat masifnya konsumsi air minum kemasan dalam galon Polycarbonates.
”Pelabelan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat (publik) agar mengetahui risiko BPA, serta mendorong produsen segera beralih ke kemasan yang lebih aman dan sehat,” kata Alfred.
Terkait kekhawatiran pelabelan akan mematikan industri galon Polycarbonates, menurut dia, hal itu sama sekali tidak beralasan. Sebaliknya, pelabelan tersebut justru dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki fairness iklim persaingan usaha di pasar AMDK.