WahanaNews.co | Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Rita Endang, Apt. M.Kes. menyatakan pelabelan cemaran Bisfenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Keamanan (AMDK) untuk keamanan konsumen.
"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label ’Produk Berpotensi Mengandung BPA’," kata Rita Endang dalam siaran pers UI yang diterima ANTARA, Sabtu.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Rita mengatakan hal tersebut dalam acara Expert Forum bertema "Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen".
Kegiatan ini digagas Center for Sustainability and Waste Management–Universitas Indonesia (CSWM-UI) menyelenggarakan Expert Forum dengan topik Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Kemasan AMDK untuk Keamanan Konsumen, dengan menghadirkan para narasumber berkompeten untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh terhadap urgensi dan dampak penerapan pelabelan tersebut.
Menurut Rita sudah menjadi isu global dan berbagai negara telah menerapkan regulasi, seperti pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK di Amerika, bahkan pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran namun konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya. Temuan hasil uji migrasi Bisphenol A (BPA) yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia.
Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA.