Jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk air minum dalam kemasan (AMDK), adalah kemestian yang harus dikawal oleh pemerintah, produsen dan konsumen.
Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Henny Marlina, S.H., M.H., M.LI., mengatakan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu”, sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Selain itu, pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Ketua Bidang Sustainability dan Social Impact Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Arief Susanto menyatakan bahwa GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan AMDK.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Namun, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah sustainability dalam bisnis. Demikian dilansir dari ANTARA, Sabtu (26/11/2022). [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.