Langkah tersebut dinilai penting mengingat toko ritel modern kini menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi masyarakat untuk membeli obat bebas.
BPOM turut mengatur pembatasan pembelian beberapa jenis obat tertentu. Dalam ketentuan terbaru, pembelian obat hanya diperbolehkan untuk kebutuhan maksimal tiga hari.
Baca Juga:
HMI Dukung Aturan Baru BPOM, Tekankan Keselamatan Pasien dalam Penjualan Obat Bebas
Sementara itu, obat batuk dan pilek yang mengandung zat tertentu hanya dapat dibeli oleh konsumen berusia di atas 18 tahun.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
Ria menambahkan, pengawasan terhadap penjualan obat di toko ritel modern dilakukan bersama 83 unit pelaksana teknis BPOM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pengawasan mencakup pembinaan rutin hingga inspeksi berkala terhadap gerai yang menjual obat bebas.
"Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat," katanya.