WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan penjualan obat bebas di toko ritel modern dengan mewajibkan tenaga pendukung memiliki kompetensi serta sertifikat pelatihan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan obat di gerai ritel dilakukan secara benar dan sesuai standar keamanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Ritel Modern, Berlaku hingga Minimarket
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian menegaskan bahwa pegawai yang bertugas di pojok obat tidak boleh bekerja tanpa pemahaman dasar mengenai obat-obatan.
Menurutnya, keberadaan tenaga yang terlatih menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan keamanan obat yang dijual kepada masyarakat.
"Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujarnya seperti dilaporkan RRI, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga:
BPOM Buka Suara Soal Viral Video Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan
Ia menjelaskan, tenaga pendukung di toko ritel wajib memahami tata kelola obat secara menyeluruh, mulai dari proses penyimpanan, penataan produk, hingga mekanisme penyerahan kepada konsumen.
BPOM juga menetapkan standar penyimpanan obat, termasuk kewajiban memantau suhu ruangan minimal dua kali sehari agar kualitas obat tetap terjaga.
Selain itu, penempatan produk obat di rak penjualan juga harus dilakukan secara tepat untuk menghindari kesalahan pengambilan maupun tertukarnya jenis obat.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat toko ritel modern kini menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi masyarakat untuk membeli obat bebas.
BPOM turut mengatur pembatasan pembelian beberapa jenis obat tertentu. Dalam ketentuan terbaru, pembelian obat hanya diperbolehkan untuk kebutuhan maksimal tiga hari.
Sementara itu, obat batuk dan pilek yang mengandung zat tertentu hanya dapat dibeli oleh konsumen berusia di atas 18 tahun.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
Ria menambahkan, pengawasan terhadap penjualan obat di toko ritel modern dilakukan bersama 83 unit pelaksana teknis BPOM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pengawasan mencakup pembinaan rutin hingga inspeksi berkala terhadap gerai yang menjual obat bebas.
"Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat," katanya.
Tidak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel modern.
Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 mengenai penguatan pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Sementara itu, Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan menilai kebijakan pelatihan pegawai toko ritel merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih banyak pojok obat di supermarket yang beroperasi tanpa didukung pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penyimpanan maupun penanganan produk obat.
"Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka," ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]