Tidak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel modern.
Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 mengenai penguatan pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Baca Juga:
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Obat di Ritel Modern, Berlaku hingga Minimarket
Sementara itu, Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan menilai kebijakan pelatihan pegawai toko ritel merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih banyak pojok obat di supermarket yang beroperasi tanpa didukung pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penyimpanan maupun penanganan produk obat.
Baca Juga:
BPOM Buka Suara Soal Viral Video Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan
"Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka," ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.