Namun di lapangan, obat ini kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan sensasi tertentu sehingga menjadi salah satu target utama pemalsuan.
BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik secara daring maupun luring.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku tidak ringan, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga ancaman hukuman penjara belasan tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
“Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025).
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat dengan hanya melakukan pembelian di sarana resmi seperti apotek.
Baca Juga:
Ada Peringatan Keamanan, BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula Nestlé
Untuk pembelian secara daring, masyarakat diminta memastikan obat dibeli melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah memiliki izin.
Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan prinsip CekKLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi obat.
BPOM juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi maupun laman resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk obat yang akan digunakan.