WAHANANEWS.CO, Jakarta - Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 11 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, mulai dari merkuri, hidrokinon, hingga senyawa pemicu kanker, sudah sempat beredar di pasaran.
Ada 11daftar produk kosmetik berbahaya tersebut, seluruh produk kini ditarik dari peredaran dan produsen terancam sanksi pidana.
Baca Juga:
Makan Ikan Sehat, Tapi Hati-Hati! Ini Daftar Ikan dengan Merkuri Tinggi
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah bahan berbahaya dan dilarang ada dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Temuan kosmetik mengandung bahan- bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Produk sampo ternama itu adalah SELSUN 7 Herbal (NA18231001535) dan SELSUN 7 Flowers (NA18241001830),
BPOM menemukan adanya cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas yang diperbolehkan, sehingga izin edarnya telah dibatalkan.
Daftar nama lengkap 11 kosmetik itu