WAHANANEWS.CO, Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menginstruksikan penarikan enam produk kosmetik buatan Sulawesi Selatan karena terbukti mengandung merkuri, bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
"Penarikan ini dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa keenam produk tersebut positif mengandung merkuri," ujar Kepala BPOM Makassar, Hariani, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Ia menjelaskan, tindakan penarikan dilakukan setelah BPOM Makassar bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam melakukan pengujian produk.
Enam produk kosmetik yang dinyatakan positif mengandung merkuri adalah FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Menurut Hariani, produk-produk ini awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai standar BPOM dan diawasi secara ketat sebelum dipasarkan. Namun, ditemukan adanya pelanggaran setelah proses produksi, di mana beberapa oknum menambahkan merkuri ke dalam produk.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Produk kosmetik ini awalnya sudah sesuai standar ketika didaftarkan, tetapi setelah produksi, ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri yang sengaja ditambahkan," ungkap Hariani.
BPOM Makassar menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan pengawasan ketat baik sebelum (pre-market) maupun setelah produk beredar di pasaran (post-market).
Pengawasan ini dilakukan hingga tingkat pasar terkecil, namun pelanggaran seperti ini masih saja terjadi.