Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan Posko Aduan Covid-19 di nomor 0813-8837-6955.
Apabila mengalami kegawatdaruratan kesehatan di jalan atau di rumah dapat menghubungi ambulans di Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) melalui nomor hotline 119/112, via WhatsApp di nomor 081-112-119-119 atau lewat fitur JakAmbulans di aplikasi JAKI dan JakSehat.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
“Kami turut mengimbau kepada seluruh pemudik untuk memastikan kondisi kesehatannya fit sebelum melakukan perjalanan atau bepergian. Patuh dalam menerapkan protokol kesehatan seperti rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan memakai masker. Terakhir, kami mengajak agar pemudik segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 bagi yang berusia 18 tahun ke atas,” tutup Ani Ruspitawati.
Melalui siaran pers ini pihaknya juga menyampaikan informasi bahwa masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam melaporkan masalah-masalah kesehatan di lingkungannya yang memerlukan perhatian khusus dari petugas kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dapat melaporkannya melalui kader kesehatan, petugas puskesmas setempat atau kanal-kanal aduan yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.