WAHANANEWS.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya.
BBPOM mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh produk yang dijual bebas di media sosial. Produk-produk ini biasanya mengklaim dapat mencerahkan kulit atau memberikan reaksi instan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Warga diimbau selalu memeriksa apakah produk tersebut memiliki nomor izin resmi dari Badan POM, serta label dan etiket yang jelas dengan nomor izin edar, atau dengan berkonsultasi dengan dokter," ujar Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengutip Antara, Minggu (6/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa BBPOM Semarang baru-baru ini menemukan kasus produk polos tanpa izin edar yang berlabel biru, yang dijual secara bebas baik online maupun offline.
''Kosmetik atau skincare tersebut mengandung beberapa bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Kami melakukan pemusnahan dan sanksi administrasi serta memberikan peringatan keras. Sebelumnya, kami juga mengedukasi masyarakat,'' kata Lintang.
Baca Juga:
Hati-Hati Skincare Overclaim! BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Curang
Lintang menekankan bahwa memproduksi kosmetik tanpa izin edar, termasuk yang berlabel biru, dapat dikenakan sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.
"Kami melakukan pengawasan secara rutin, baik offline maupun online, termasuk sidak dan patroli siber yang beredar di Jawa Tengah. BBPOM Semarang juga memberikan edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produk yang tidak mengandung obat. Jika mengandung obat, produk harus didaftarkan sebagai industri farmasi,'' jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa beberapa produk berlabel biru dijual bebas di media sosial, padahal produk skincare berlabel biru seharusnya hanya boleh digunakan setelah berkonsultasi dengan dokter dan diperoleh di klinik.
"Karena kosmetik ini sebenarnya adalah obat untuk kulit dengan kondisi tertentu seperti jerawat atau hiperpigmentasi," tambah Lintang.
Skincare ilegal, kata Lintang, dapat memberikan dampak buruk pada kulit. Kandungan obat dalam kosmetik yang sering dicampur dengan bahan tidak dikenal dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan kulit permanen, bahkan memperburuk kondisi hingga meningkatkan risiko kanker kulit.
Sementara itu, Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip, Renni Yuniati, mengingatkan bahwa penggunaan krim pemutih yang sembarangan dapat berbahaya bagi kesehatan.
Dia menjelaskan bahwa beberapa krim pencerah kulit dapat mengandung zat yang berpotensi menyebabkan iritasi.
"Beberapa di antaranya bahkan berbahaya jika terhirup, bisa merusak mata, hidung, dan saluran pernapasan. Ada juga yang mengandung merkuri," jelasnya.
Paparan zat-zat ini dapat menimbulkan masalah kesehatan serius, termasuk keracunan ginjal dan hati akibat terpapar merkuri dan hidrokuinon dalam jumlah tinggi.
"Karena alasan itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai penggunaan kosmetik. Alat kosmetik yang mengandung logam berat dapat menyebabkan iritasi kulit, bercak hitam, penipisan kulit, dan masalah lainnya," tutup dr. Renni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]