WahanaNews.co, Jakarta – Fitri Silma Anjani (22), seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang, Jawa Timur, menguras uang nasabah hingga Rp52 juta saat magang kerja di sebuah bank. Anjani melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidupnya.
Saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Baca Juga:
Ikuti Program Ferienjob di Jerman, Mahasiswa Unnes dan Udinus Beda Nasib
Anjani melakukan aksinya saat ada nasabah mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip. Saat nasabah mengganti PIN, ia pun mengamati dan mencatat PIN tersebut.
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," kata Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya dikutip detikcom, Kamis (11/7).
Guntur mengatakan aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
Baca Juga:
Udinus Semarang: 12 Mahasiswa Magang di Jerman Melalui Ferienjob
"Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang," katanya.
Ketika proses pembuatan kartu baru itulah terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor PIN dari kartu ATM baru milik korban.