Riwayat penyakit, penggunaan obat-obatan tertentu, maupun kondisi medis khusus diminta dilaporkan sejak awal agar peserta memperoleh penanganan yang tepat apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan.
“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Yuli.
Baca Juga:
Kemenkes Susun Blueprint SDM Kesehatan 2026–2035 Berbasis Health Labour Market Analysis
Kemenkes menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter akan terus dilakukan secara berkala.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah pengaturan jam kerja peserta agar tidak terjadi beban kerja berlebihan yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun keselamatan dokter selama mengikuti program internsip.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.