Masa penghentian sementara aktivitas ini dimaksudkan agar peserta dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dalam kondisi yang optimal.
“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Yuli.
Baca Juga:
Kemenkes Susun Blueprint SDM Kesehatan 2026–2035 Berbasis Health Labour Market Analysis
Berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, peserta yang membutuhkan pemulihan kesehatan akan diberikan waktu istirahat sesuai kondisi medisnya.
Sementara itu, bagi peserta yang telah memenuhi seluruh target kompetensi berdasarkan penilaian logbook, Kemenkes membuka peluang agar mereka dapat langsung menyelesaikan Program Internsip tanpa harus menunggu jadwal berikutnya.
“Setelah itu saya baru akan lihat berapa orang yang memang harus kita istirahatkan dulu. Atau, kalau hasil logbook-nya sudah memenuhi capaian, ya kita selesaikan,” ucapnya.
Baca Juga:
Menkes Minta Semua Peserta PIDI-PPDS Jalani Skrining Jiwa Ulang, Investigasi Kematian Dokter Masih Berjalan
Yuli menuturkan bahwa pemerintah pusat akan memperkuat perlindungan terhadap peserta internsip melalui berbagai kebijakan nasional.
Adapun pembinaan teknis di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat pelaksanaan program.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kemenkes juga melibatkan pendamping internsip, perguruan tinggi, hingga orang tua peserta untuk memantau kondisi kesehatan dokter muda selama menjalani program.