WahanaNews.co | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Gendang, Gedung B Lt. 8, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat (11/8/2023).
Forum Konsultasi Publik yang bertujuan untuk menyusun standar pelayanan RSUD Cengkareng ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebagaimana dimuat pada Pasal 39 Ayat 1 berbunyi ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.”
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Penyusunan atau penetapan standar pelayanan ini wajib dilakukan karena diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Dalam penetapan layanan ini kita melibatkan perwakilan-perwakilan dari masyarakat pengguna pelayanan, dan para stakeholder,” ujar drg. Bambang Suheri, MAP, Direktur RSUD Cengkareng, Jakarta Barat dalam sambutannya.
Menurut Bambang, sebagai rumah sakit milik pemerintah, direksi RSUD Cengkareng hanya bisa memberikan fasilitas-fasilitas pelayanan kepada masyarakat pengguna. Pelayanan-pelayanan yang tersedia pasti ada plus minusnya.
“Karena itu, melalui forum ini diharapkan semua yang hadir saat ini dapat memberikan masukan dan kritikan untuk meningkatkan pelayanan RSUD Cengkareng kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Dijelaskan Bambang, semua fasilitas dan pelayanan rumah sakit ini sangat berhubungan dengan mutu RSUD Cengkareng.
Terkait mutu ini, Bambang menyampaikan bahwa dari semua RSUD di Ibu Kota, RSUD Cengkareng salah satu terbaik.
Kata dia, hal itu dibuktikan pada saat pandemi Covid-19 lalu, RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu lah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjadi rumah sakit rujukan nasional.