WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib puluhan ribu pasien penyakit berat akhirnya mendapat kepastian setelah Kementerian Sosial mempercepat reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data, Senin (9/2/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kebijakan tersebut diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit katastropik agar layanan pengobatan tidak terputus di tengah proses pemutakhiran data nasional.
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Setidaknya sekitar 106.000 peserta penderita penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah direaktivasi secara otomatis untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Kebijakan reaktivasi tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menegaskan pemutakhiran DTSEN bertujuan memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Namun dalam masa transisi penataan data, pemerintah menekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat harus tetap terlindungi.