Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan fisik dan kemampuan berpikir anak.
“Paparan layar yang berlebihan mampu memicu kecanduan digital yang mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas fisik hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Peringkat Tiga Kasus Kusta Dunia, Kemenkes Perkuat Skrining dan Surveilans
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Salah satunya melalui penerapan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi secara lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
“ Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan PPP Tunas dan Permen Kom Digi Nomor 9 tahun 2026 sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” katanya.
Baca Juga:
Kemenkes Targetkan 14 Juta Anak Ikuti Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Masalah Mental
Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi sepenuhnya, melainkan untuk memberikan batasan yang jelas agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak.
“Regulasi ini hadir bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk menciptakan batasan yang aman,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital untuk belajar, berkreasi, dan berinovasi tanpa harus terjebak pada dampak negatifnya.