Namun, ada masalah penghapusan aset yang baru selesai di Agustus itu.
Maka, RSUD Koja pun memperpanjang kontrak hingga 19 Desember 2018.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
Namun, hingga batas akhir kontrak, kontraktor baru bisa mengerjakan 20,1 persen.
Kontrak kembali diperpanjang hingga 19 Maret 2019, tetapi pengerjaan baru selesai sekitar 53 persen.
Pihaknya kembali menambah waktu kontrak hingga Juni untuk merampungkan bangunan 16 lantai tersebut.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
Saat evaluasi akhir pada 17 Juni 2019, pembangunan baru mencapai 67,07 persen.
Banjar pun memutuskan untuk menyetop pembangunan tersebut.
"Kan belum selesai, saya harus mengambil sikap, secara peraturan kontrak itu tak ada lagi ruang, saya nggak berani, tidak ambil risiko, saya off, saya berhentikan itu," ucap Banjar, kala itu.