Praktik perdagangan bayi diketahui juga terjadi karena permasalahan sosial ekonomi. Seperti karena orangtua yang sudah memiliki banyak anak dan tidak lagi sanggup menafkahi buah hatinya karena terhimpit masalah ekonomi, sehingga memutuskan menjual anaknya.
Banyak juga kejadian jual beli bayi dilakukan karena orangtua yang menginginkan anak tidak sabar mengikuti prosedur pengadopsian anak.
Baca Juga:
Polisi Rapat Dengan DPR, Keluarga Pertanyakan Motor Merah yang Diklaim Ditumpangi Gamma
Untuk itu, Komisi IX yang membidangi urusan Kesehatan tersebut meminta Pemerintah mempermudah dan menyederhanakan proses dalam tahapan proses adopsi.
Dalam proses adopsi anak, Pemerintah Daerah menyiapkan tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TP3A) yang akan melakukan penilaian terhadap calon orang tua adopsi.
“Untuk keamanan dan kenyamanan pihak-pihak terkait, memang diperlukan berbagai langkah yang sangat rigid. Tapi penyederhanaan perlu dipertimbangkan agar praktik adopsi ilegal tidak semakin menjamur,” jelas Arzeti.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
“Dengan kemudahan prosedur adopsi anak, kami di DPR berharap tidak ada lagi orangtua yang hendak mengadopsi memilih cara ilegal untuk mendapatkan anak. Pemerintah harus betul-betul memfasilitasi,” tambahnya menjelaskan.
Masalah pengangkatan anak juga belum dianggap serius di Indonesia.
Sebab dilaporkan, sebagian Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran cukup untuk memproses pengangkatan anak sehingga sidang tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (TIPA) tidak bisa digelar. Sidang TIPA sendiri adalah salah satu tahapan proses pengangkatan anak melalui jalur legal.