Untuk
memotong rantai zoonosis, Presiden Jokowi juga perlu segera melarang praktik
konsumsi dan jual beli daging hewan non-pangan, seperti anjing, kelelawar, dan
ular, serta menutup semua pasar satwa liar di Indonesia, seperti Pasar
Tomohon di Sulawesi Utara.
Kebijakan
tersebut tidak hanya akan mencegah munculnya varian virus baru, tetapi juga
mengakhiri penderitaan hewan, mengurangi keresahan masyarakat, dan melindungi
mereka dari berbagai penyakit mematikan lainnya, seperti rabies atau penyakit
anjing gila.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Isu Global
Di
Indonesia, per 26 Maret 2021, jumlah total kasus Covid-19 mencapai 1,4 juta
jiwa dan 40.000 orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
Angka
ini seharusnya cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk menutup semua pasar
satwa liar dan menghukum pemotong, penjual, dan pengedar daging hewan non-pangan,
seperti daging kucing dan anjing.
Daging
anjing merupakan sumber utama penyakit rabies, tetapi di Indonesia, banyak
anjing masih ditangkap, disiksa, dan disembelih untuk konsumsi manusia.
Di Jawa
Tengah, misalnya, 25 anjing dipotong per hari di Klaten, 22 di Sragen, dan 21
Sukoharjo, menurut data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah.