Praktik
ilegal ini juga ditemukan di kabupaten lain, seperti Wonogiri, Blora, dan
Magelang.
Daging
anjing tidak hanya dijual di warung-warung makan, tetapi juga didistribusikan ke
Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Permasalahannya
ialah, di Indonesia, sebagian orang masih mempercayai mitos bahwa daging anjing
bisa bermanfaat sebagai obat, dan masih menganggap bahwa mengonsumsi daging
anjing dan satwa liar merupakan bagian dari budaya dan kebiasaan.
Kesejahteraan
hewan merupakan isu global, dan beberapa negara seperti Hong Kong, Filipina,
dan Taiwan sudah melarang secara eksplisit penjualan, pemotongan, dan konsumsi
daging anjing, kucing, dan satwa liar.
Di
China, Shenzen merupakan kota pertama yang melarang konsumsi anjing, kucing,
dan satwa liar secara permanen pada 31 Maret 2020.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
Setelah
Shenzen, Zhuhai menjadi kota kedua yang menerapkan aturan yang sama pada 15
April 2020, dan di bulan yang sama, pemerintah pusat menyatakan bahwa anjing
dan kucing merupakan hewan peliharaan manusia, bukan hewan ternak.
Kementerian
Pertanian dan Urusan Pedesaan Cina tidak lagi memasukkan anjing di dalam daftar
bahan pangan di versi terbaru Katalog Nasional Sumber Daya Genetik Ternak dan
Unggas.
Di
India, pemerintah negara bagian Nagaland juga telah menutup pasar anjing dan
melarang jual beli daging anjing baik dalam keadaan mentah maupun olahan sejak
4 Juli 2020.