Belajar dari Karanganyar
Baca Juga:
Ayah Pidato Di Bloomberg, Anak Hadiri Forum G20
Praktik
jual-beli daging anjing dan satwa liar di Pasar Tomohon di
Sulawesi Utara dan berbagai daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, dan
Sumatera Utara, jelas melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
karena daging anjing dan satwa liar bukan produk pangan.
Fakta
bahwa praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini membuktikan bahwa
pemerintah daerah tidak memiliki kemauan dan keberanian menegakkan hukum.
Pemerintah
daerah sebetulnya bisa menggunakan Undang-Undang tentang Pangan dan
Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai payung hukum untuk
membuat peraturan daerah yang mengatur larangan konsumsi dan jual beli daging
non-pangan.
Baca Juga:
Soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi, UGM Buka Suara
Juliyatmono,
Bupati Karanganyar, misalnya, telah mengeluarkan perda yang mengatur larangan
tersebut pada 5 September 2019.
Kabupaten
Karanganyar mengukir sejarah sebagai kota pertama di Indonesia yang melarang
konsumsi dan perdagangan daging anjing untuk melindungi warga dari ancaman
penyakit rabies.
Juliyatmono
telah menutup 52 warung makan yang menyediakan menu daging anjing dan kemudian
memberikan bantuan modal senilai Rp 5 juta bagi setiap pelaku usaha untuk
membuka usaha baru, seperti warung sate kambing, warung soto, dan warung bakso.