WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr. Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Organisasi profesi tersebut menilai perkara yang menjerat dr Ratna merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter dan berpotensi berdampak pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
"IDI turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien atas nama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah. Kami juga prihatin terhadap tuntutan pidana terhadap dr Ratna," kata Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Slamet juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli oleh jaksa penuntut umum karena dinilai tidak memenuhi kriteria dalam hukum kedokteran.
IDI berpendapat saksi ahli seharusnya memiliki kompetensi, pengalaman kerja, jenis rumah sakit, serta kondisi praktik yang serupa dengan dokter yang diperiksa.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
IDI mengingatkan bahwa apabila dr Ratna dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, hal itu dapat berdampak terhadap pelayanan medis di seluruh Indonesia.
Organisasi tersebut khawatir dokter akan enggan memberikan layanan konsultasi secara on call di luar jam kerja karena takut menghadapi risiko hukum.
"Jika dr Ratna dipidana, dikhawatirkan dokter akan menolak konsul secara on call di luar jam kerja sehingga masyarakat dan pasien yang dirugikan," ujar Slamet.