IDI juga meminta Menteri Kesehatan membentuk dewan pengawas MDP untuk memastikan keputusan lembaga tersebut berjalan secara adil.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang memberikan pelayanan konsultasi secara on call di luar jam kerja.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
Slamet turut mengimbau masyarakat memahami bahwa pelayanan dokter merupakan upaya maksimal berdasarkan ilmu kedokteran dan tidak dapat menjamin kesembuhan pasien.
"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar dia.
Awal Mula Kasus
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
Kasus ini bermula dari meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung.
Sebelum dirawat di rumah sakit tersebut, AR diketahui sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien mengalami keluhan demam, muntah, dan lemas.
Pada saat itu, dr Ratna tidak berada di IGD dan memberikan instruksi awal melalui telepon berdasarkan dugaan awal bahwa pasien mengalami dehidrasi dan gangguan lambung.