Minta Utamakan Proses Disiplin Profesi
IDI menilai sengketa medis semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
Organisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang mengatur bahwa sanksi administratif dan pembinaan harus didahulukan dibandingkan penerapan sanksi pidana.
Karena itu, IDI berharap dr Ratna dibebaskan dari tuntutan pidana. Organisasi tersebut juga meminta Majelis Disiplin Profesi (MDP) berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap dokter.
Selain itu, IDI meminta MDP lebih mengutamakan penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sebelum menggelar persidangan disiplin.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
IDI juga meminta agar saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara dengan dokter yang diperiksa.
Kepada kepolisian dan kejaksaan, IDI meminta agar rekomendasi MDP tidak dijadikan satu-satunya alat bukti untuk mempidanakan dokter.
Organisasi profesi tersebut menilai penyelesaian sengketa medik seharusnya lebih mengedepankan jalur administrasi melalui mekanisme etik dan disiplin profesi, bukan melalui jalur pidana.