Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi penting dalam upaya mencegah dan mengatasi ancaman gangguan kesehatan jiwa pada generasi penerus bangsa.
"Jangan sampai, hasil deteksi dini kesehatan jiwa siswa yang dihasilkan sekolah tidak dapat ditindaklanjuti. Oleh fasilitas kesehatan terdekat," ucap Lestari.
Baca Juga:
Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi: Dua Tersangka Hadapi Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Pembiaran
Selain itu, ia juga berharap adanya sinergi yang kuat antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dalam menjalankan program deteksi dini kesehatan mental di sekolah.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor tersebut perlu didukung dengan kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Seperti Puskesmas, dalam memberikan layanan kesehatan jiwa," ujar Lestari.
Baca Juga:
Di Usia Seabad, NU Diapresiasi MPR RI atas Peran Besarnya bagi Indonesia
Berdasarkan survei awal tahun 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sekitar 5 persen anak dan remaja di Indonesia tercatat mengalami gejala gangguan kesehatan jiwa.
Sebagian dari mereka menunjukkan tanda-tanda depresi dan kecemasan yang dapat memengaruhi proses belajar maupun perkembangan sosial mereka.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 9 Maret 2026, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk melaksanakan skrining atau deteksi dini masalah kesehatan mental di lingkungan sekolah.